.png)
Keterangan Gambar : Sekretaris Cabang GMNI Banyuwangi
Banyuwangi - Kebijakan pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi merupakan langkah yang secara normatif dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha modern dan tradisional. Namun demikian, kebijakan ini perlu dianalisis secara lebih mendalam agar tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat parsial dan berpotensi mengabaikan akar persoalan yang sebenarnya.
Dengan demikian, apabila ketimpangan terjadi, maka persoalannya bukan semata pada durasi operasional atau kedekatan lokasi, melainkan pada ketidakseimbangan sistem distribusi dan akses ekonomi.
Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang hanya berfokus pada pembatasan jam operasional berisiko tidak menyentuh substansi persoalan, bahkan dapat menimbulkan implikasi terhadap hak berusaha serta potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha jika tidak dirumuskan secara proporsional.
Dalam kerangka tersebut, diperlukan pendekatan solusi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada transformasi sistem. Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Membangun Integrasi Distribusi UMKM
Pemerintah daerah perlu mendorong agar toko modern maupun toko tradisional berfungsi sebagai hub atau gerbang distribusi bagi produk UMKM lokal.
Hal ini dapat dilakukan melalui kebijakan afirmatif yang mewajibkan penyediaan ruang etalase khusus bagi produk UMKM, disertai dengan mekanisme seleksi kualitas yang transparan. Dengan demikian, UMKM tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi bagian integral dari rantai distribusi.
2. Reformulasi Pola Kemitraan yang Berkeadilan
Selama ini, salah satu kendala utama UMKM dalam masuk ke jaringan ritel adalah skema kemitraan yang kurang seimbang, seperti konsinyasi yang membebankan risiko kepada pelaku UMKM.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi model kemitraan alternatif, misalnya melalui skema pembelian langsung (direct purchase) atau kontrak distribusi dengan kepastian serapan produk. Pendekatan ini akan memberikan kepastian usaha dan meningkatkan daya tawar UMKM.
3. Evaluasi dan Pembaruan Regulasi Daerah
Peraturan daerah yang mengatur klasifikasi dan operasional toko modern serta tradisional perlu ditinjau ulang secara berkala.
Jika parameter yang digunakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola konsumsi masyarakat, maka regulasi tersebut harus direvisi agar tetap relevan dan tidak menimbulkan distorsi kebijakan.
4. Penguatan Kapasitas dan Daya Saing UMKM
Selain membuka akses pasar, pemerintah juga perlu memastikan bahwa UMKM memiliki kapasitas untuk bersaing.
Ini mencakup peningkatan kualitas produk, standarisasi kemasan, sertifikasi, hingga literasi digital. Tanpa penguatan ini, integrasi ke dalam sistem distribusi modern justru berisiko tidak berkelanjutan.
5. Penegakan Hukum yang Proporsional dan Berbasis Kepastian
Dalam implementasi kebijakan, aparat penegak perda harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Penggunaan instrumen seperti surat edaran perlu didukung dengan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi kerugian materil bagi pelaku usaha.
6. Menjaga Keseimbangan antara Kepentingan Pelaku Usaha dan Konsumen
Kebijakan ekonomi tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga konsumen sebagai bagian dari ekosistem pasar.
Pembatasan jam operasional harus mempertimbangkan pola kebutuhan masyarakat agar tidak mengurangi kenyamanan dan aksesibilitas, yang pada akhirnya dapat memengaruhi perputaran ekonomi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, arah kebijakan tidak lagi semata-mata bersifat restriktif, tetapi bertransformasi menjadi kebijakan yang memberdayakan dan menciptakan keseimbangan sistemik.
Pada akhirnya, keberpihakan terhadap UMKM tidak cukup diwujudkan melalui pembatasan terhadap pihak lain, melainkan melalui pembangunan sistem yang memungkinkan UMKM tumbuh secara berkelanjutan dan kompetitif.
Banyuwangi memiliki peluang besar untuk menjadi model pengembangan ekonomi kerakyatan yang progresif. Namun, hal tersebut hanya dapat tercapai apabila kebijakan yang diambil tidak berhenti pada pengaturan permukaan, melainkan berani menyentuh dan memperbaiki struktur yang lebih mendasar.
Oleh : Rozakki Muhtar, S.H. (Sekretaris Cabang GMNI Banyuwangi)
