BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mengukuhkan diri sebagai pelopor inovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui penerapan Sistem Informasi Penataan Ruang berbasis digital. Langkah ini diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
Penerapan tersebut mencakup beberapa platform, di antaranya oss.go.id untuk izin usaha, nonoss.banyuwangikab.go.id untuk izin rumah kediaman, yayasan, dan kegiatan sosial. Sitaru.banyuwangikab.go.id digunakan untuk validasi kegiatan UMK dan penilaian PKKKPR dengan penerbitan otomatis. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan diperluas untuk izin tata ruang terkait alih fungsi lahan.
H.Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan mendukung percepatan di era digitalisasi. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat akan merasakan kemudahan dalam pengurusan perijinan.
"Progres digitalisasi ini dirancang untuk kesederhanaan, agar masyarakat mudah dalam proses pengurusan. Ijin tata ruang diharapkan menjadi lebih sederhana dalam persyaratannya dan mempercepat serta mempermudah pengurusannya. Sekarang, nomor 2 juga dapat dilayani melalui aplikasi handphone smartkampung (MPP digital)," ungkap H.Bayu Hadiyanto.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengurusan perijinan tata ruang, terdapat tiga kerangka perijinan utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Inovasi ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan akurasi proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi.